Selasa, 07 November 2017

Tabel Perbandingan Jurnal

ANALISIS BULLWHIP EFFECT TERHADAP PENERAPAN DISTRIBUTION RESOURCE PLANNING DI PT. MNJ

MEDIA BERINDIKATOR WARNA SEBAGAI PENDETEKSI Salmonella typhimurium

Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah harapannya dapat meningkatkan profit perusahaan, dan mengurangi biaya yang ditimbulkan akibat masalah tersebut. mengujicoba
media berindikator warna dari berbagai formulasi
media, untuk mendeteksi cepat pertumbuhan
Salmonella thypimurium .
Subyek Penelitian Subyek penelitian ini adalah PT. Marga Nusantara Jaya (PT. MNJ) yang bergerak dibidang distribusi terutama obat-obatan dan makanan. Subyek penelitian ini adalah label cerdas atau label indikator yang dapat menginformasikan kualitas dan memberikan jaminan keamanan
produk pangan.
Metode Penelitian Prosedur penelitian yang dilakukan adalah :
a. Peramalan Permintaan
Pada tahap ini dilakukan prediksi terhadap penjualan disetiap cabang distribusi berdasarkan data histories penjualan pada horizon perencanaan yang telah ditentukan dengan perhitungan matematik
b. Melakukan perhitungan barang retur dengan menggunakan Scrap Factor.
c. Melakukan perhitungan permintaan tiap outlet agar tidak terjadi fluktuasi permintaan produk.
d. Melakukan perhitungan kebutuhan distribusi dengan metode DRP.
Metode pengumpulan data :
Pengumpulan data dilakukan dengan cara pengamatan dan telaah dokumen perusahaan. Data–data yang di perlukan adalah struktur jaringan distribusi, data lead time, data produk pareto, data penjualan dan peramalan, data retur, data persediaan akhir, data biaya meliputi biaya pesan dan biaya simpan, serta data inventory level. Pada peneilitian ini akan dihitung produk Paramex dan Konicare 125 ml di cabang Jakarta dan Solo sebagai sampel.
Bahan dan alat yang digunakan adalah :
media indikator adalah media pembawa yaitu agar
bubuk, tepung tapioka, gliserol dan media selektif.
Pada penelitian ini media indikator warna
dibuat dari media pembawa dan bahan lain. Media
pembawa disiapkan dari campuran agar bubuk,
tapioka dan gliserol. Sebagai bahan indikator
sekaligus media selektif digunakan bahan paten yang
umumnya digunakan untuk mendeteksi pertumbuhan
bakteri S. thypimurium yaitu XLD, SSA, HEA, dan
BSA. Bahan indikator juga diformulasikan dari
bahan lain yang terdiri campuran 0,02 g phenol red ,
1 g glukosa, 0.85 g Na2S2O3, dan 0,15 g ferric
amonium citrate , 7,7 g indikator warna phenol red
dan 3,7 g bahan pengkayaan. Terdapat 2 jenis bahan
pengkayaan yang dicobakan pada campuran ini yaitu
BHI dan tetrathionate.

Rangkuman Jurnal (MEDIA BERINDIKATOR WARNA SEBAGAI PENDETEKSI Salmonella typhimurium)

Label cerdas adalah label yang dapat menginformasikan kualitas dan memberikan jaminan keamanan produk pangan. Label indikator atau sering disebut sebagai label cerdas banyak dikembangkan seperti indikator mikroba. Toxin Guard mengembangkan indikator biosensor yang memiliki sistem diagnostik visual. Sistem tersebut dicetak pada plastik polietilen yang mampu mendeteksi bakteri patogen  Food Sentinel System adalah indikator bakteri patogen yang diintegrasikan pada bar code sehingga produk akan tertolak secara otomatis ketika produk dilewatkan pada bar code scanner. Label cerdas berindikator warna juga dapat diaplikasikan sebagai pendeteksi kerusakan produk, salah satunya bahan pangan yang disebabkan oleh bakteri patogen seperti daging dan produk olahannya. Pada penelitian ini, label diproduksi dari media berindikator warna dan ditujukan untuk mendeteksi pertumbuhan Salmonella typhimurium. Bakteri ini adalah bakteri patogen yang menyebabkan penyakit salmonelosis dengan gejala jenis keracunan infeksi. Bakteri ini umumnya muncul pada daging segar dan produk olahan daging. Deteksi cepat bakteri ini akan menjamin kesegaran dan keamanan daging. S.typhimurium merupakan bakteri patogen yang menyebabkan keracunan tipe infeksi yang menular dari hewan ke manusia melalui makanan asal hewan yang terkontaminasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan media berindikator yang berbasis pada perubahan warna untuk mendeteksi secara cepat keberadaan S. typhimurium. Media indikator dibuat dari agar bubuk 2% (b/v), tepung tapioka 0,5% (b/v), gliserol 1% (b/v) dan media selektif 1% (b/v) dan kemudian dilarutkan dalam air destilata sampai menjadi 100 mL larutan media. Empat jenis media selektif ditambahkan yaitu Xylose Lysine Deoxychoalate agar (XLD), Hektoen Enteric Agar (HEA), Salmonella Shigela Agar (SSA) dan Bismuth Salt Agar (BSA). Media XLD sangat sensitif terhadap pertumbuhan S. typhimurium dan menghasilkan perubahan warna dari transparan menjadi merah muda yang bisa dilihat secara visual. Konsentrasi XLD 1-1,5% (b/v) adalah konsentrasi terbaik untuk mengembangkan media indikator ini. Media lain berbahan BSA dan SSA tidak sensitif terdahap pertumbuhan S. typhimurium. Selanjutnya media lain yang diperkaya dengan Brain Heart Infussion (BHI) dengan indikator warna phenol red dapat berubah warna dari merah menjadi kuning dalam waktu 24 jam setelah inkubasi.


Sumber : http://journal.ipb.ac.id/index.php/jurnaltin/article/view/16134/11905

Minggu, 08 Oktober 2017

Power Point Rangkuman Jurnal (ANALISIS BULLWHIP EFFECT TERHADAP PENERAPAN DISTRIBUTION RESOURCE PLANNING DI PT. MNJ)

ANALISIS BULLWHIP EFFECT TERHADAP PENERAPAN DISTRIBUTION RESOURCE PLANNING DI PT. MNJ (Rangkuman Jurnal)

Pengelolaan persediaan barang atau produk menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang distribusi. PT. Marga Nusantara Jaya (PT. MNJ), merupakan perusahaan distributor tunggal untuk memasarkan produk-produk yang di produksi oleh PT. Konimex. Produk dibagi kedalam 2 kategori besar yaitu obat-obatan dan makanan, diantaranya Paramex, Konidin, Frozz, Hexos, dan lain-lain. Berdasarkan pantauan laporan KPI (Key Performance Indicator) PT. MNJ tahun 2013, sampai dengan bulan Desember, persentase Inventory level masih jauh melampaui target. Target Inventory level yang ditetapkan pada tahun 2013 adalah sebesar 220%, realisasi untuk seluruh cabang PT. MNJ tahun 2013 sampai dengan bulan Desember sebesar 238%. Setiap cabang angkanya bervariasi dari yang paling rendah di angka 189% hingga yang tertinggi mencapai 446%. Angka ini berarti, cabang memiliki stok yang jauh lebih besar dibandingkan kemampuan jual setiap bulannya, khususnya di cabang-cabang luar Jawa.
Berdasarkan laporan yang sama, nilai defect Losses (barang rusak yang dimusnahkan) juga diatas target yang telah ditetapkan. Target defect Losses tahun 2013 ditetapkan sebesar 0,18%, sedangkan realisasi defect Losses tahun 2013 sampai dengan bulan Desember sebesar 0,26 %. perencanaan ketersediaan barang/produk di cabang masih dilakukan secara manual menggunakan perkiraan berdasarkan intuisi atau kebiasaan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya ketidakakuratan data antara rencana penjualan dengan realisasinya. Akibatnya terjadi stok barang atau produk yang kelebihan atau kekurangan, karena rencana yang dibuat di awal meleset dari realisasi. Perusahaan memerlukan sebuah upaya atau metode untuk mengendalikan persediaan yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut.
Penelitian ini berusaha untuk mengendalikan persediaan secara optimal dengan metode Distribusi Resource Planning (DRP) dan melakukan pengukuran nilai bullwhip effect dapat mengukur tingkat stok yang optimal dengan meminimalkan biaya-biaya yang dikeluarkan.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara pengamatan dan telaah dokumen perusahaan. Data yang diperlukan perusahaan seperti data lead time, data produk pareto, data penjualan dan peramalan. Peneilitian ini akan dihitung produk Paramex dan Konicare 125 ml di cabang Jakarta dan Solo sebagai sampel.
Hasil perhitungan data penjualan tahun 2013 dibandingkan dengan data perencanaan masing-masing produk yang menjadi sampel sangat tidak stabil dikarenakan perencanaan penjualan masih dilakukan secara kumulatif gabungan semua cabang dalam periode tertentu, kemudian hasil kumulatif tersebut di breakdown secara proporsional ke masing-masing cabang. Berdasarkan masalah tersebut dapat dipecahkan dengan menggunakan metode peramalan. Perhitungan peramalan jangka pendek (3 bulan kedepan) menunjukan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan data penjualan yang sudah terjadi. Dari data history penjualan pada tahun 2013 untuk produk Paramex dan Konicare 125, dapat dipilih metode peramalan yang menggunakan trend atau musiman.
Besarnya nilai safety stock bergantung pada ketidakpastian pasokan maupun permintaan. Dalam studi kasus ini, ketidakpastian hanya dalam hal permintaan, sedangkan untuk banyaknya pasokan diasumsikan perusahaan prinsipal dapat memenuhi berapapun jumlah permintaan distributor. Kebijakan service level yang telah ditetapkan perusahaan adalah sebesar 95%, dalam tabel statistik nilai tersebut sebesar 1,645. Pengajuan permintaan dilakukan seminggu sekali, jadi angka pada tabel 2 harus dibagi 4. Komposisi setiap minggunya bisa disesuaikan dengan rencana program promosi di cabang bersangkutan.
Hasil perhitungan inventory level tahun 2013 untuk masing-masing produk sampel di kedua cabang yang menjadi contoh penelitian juga menunjukan hal yang kurang-lebih sama dengan hasil perhitungan perencanaan penjualan.
Pada tahap ini dilakukan perhitungan manual untuk menentukan persentase scrap factor berdasarkan data Retur dan data penjualan produk Paramex dan Konicare 125 ml selama 12 bulan yang lalu.
Setelah diketahui metode peramalan dan rencana induk penjualan, kemudian dilakukan perhitungan lot size. Lot sizing merupakan teknik yang dipakai dalam DRP guna memperoleh ukuran lot pemesanan. Ukuran lot diperoleh dengan beberapa model dan penggunaan dari masing – masing yang dihadapi. Rencana order ini dibuat seminggu sekali, jadi nilai peramalan perbulan akan dibagi menjadi 4 periode, sedangkan untuk biaya perhitungan sebelumnya dalam satuan tahun, jadi akan dibagi kedalam 52 minggu.
Ukuran Bullwhip effect di suatu eselon supply chain sebagai perbandingan antara koefisien variansi dari order yang diciptakan dan koefisien variansi dari permintaan yang diterima oleh eselon yang bersangkutan. PT. MNJ dalam hal ini tidak memiliki kendala dalam hal jumlah produksi, sehingga cabang yang membutuhkan akan selalu dipenuhi permintaannya oleh principal. Untuk itu Bullwhip effect akan menghitung jumlah sediaaan/stok yang ada di cabang dibandingkan dengan kemampuan jual cabang tersebut dalam periode tertentu. Nilai bullwhip effect setelah menggunakan metode ini untuk periode penelitian Januari – Maret 2014 turun cukup signifikan, ditandai dengan turunnya nilai koefisien variansi masing-masing produk dalam periode tersebut. Nilai bulwhip effect cabang Jakarta awalnya sebesar 1.48 menjadi 1.26 turun sebesar 0.22. Nilai bullwhip effect cabang Solo awalnya sebesar 1.98 menjadi 1.31, turun sebesar 0.67. Nilai bullwhip effect untuk produk Paramex di kedua cabang menunjukan penurunan setelah memanfaatkan metode peramalan. Penurunan ini akan mengakibatkan jumlah stok yang dibutuhkan untuk penjualan sesuai periodenya akan lebih baik, tidak berlebih atau kekurangan.
Berdasarkan perhitungan masing-masing komponen di atas, maka dapat dihitung nilai DRP sesuai produk dan cabang yang dijadikan sample sebagai berikut :
·           Gross requirements (GR) adalah kebutuhan kotor yang didapat dari hasil peramalan.
·   Scheduled reciepts (SR) adalah rencana kedatangan barang dari pesanan periode sebelumnya.
·         Project On Hand (POH) adalah Project On Hand (POH) periode sebelumnya + Schedule Reciept (SR) + Planned Order Reciept (POR) – Gross Requirement (GR).
·         Net requiretment adalah (gross requiretment (GR) + safety stock) – (Schedule Receipt (SR) + projected On Hand (POH) periode sebelumnya). 


Sumber : http://ejournal.undip.ac.id/index.php/jgti/article/view/9508

Senin, 15 Mei 2017

Perusahaan yang sudah memiliki Hak Paten

Hak Paten PT Gudang Garam Tbk.

PT Gudang Garam Tbk adalah sebuah merek atau perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia. Didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Surya Wonowidjojo, perusahaan ini merupakan peringkat kelima tertua dan terbesar di Indonesia (setelah Djarum) dalam produksi rokok kretek. Perusahaan ini memiliki kompleks tembakau sebesar 514 are di Kediri, Jawa Timur. PT Gudang Garam Tbk merupakan produsen rokok kretek terkemuka di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk berkualitas tinggi, mulai dari sigaret kretek linting (SKL), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah tersebar luas di Nusantara maupun di dunia.
PT Gudang Garam Tbk menyerap tenaga kerja yang sebagian besar terlibat dalam produksi dan distribusi. Eksistensi Perusahaan juga mendukung penghidupan petani tembakau dan cengkeh serta para pengecer maupun pedagang asongan yang tersebar di seluruh Indonesia. Diukur dari jumlah aset, hasil penjualan produk, jumlah karyawan, pajak dan cukai, serta kontribusi lainnya, PT Gudang Garam Tbk adalah perusahaan rokok nasional yang memberikan kontribusi secara signifikan bagi Indonesia.
Kami beritahukan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
SejarahGudang Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Ing Hwie. Sebelum mendirikan perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Ing Hwie mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut. Pada tahun 1956 Ing Hwie meninggalkan Cap 93. Dia membeli tanah di Kediri dan memulai produksi rokok sendiri, diawali dengan rokok kretek darikelobot dengan merek Inghwie. Setelah dua tahun berjalan Ing Hwie mengganti nama perusahaannya menjadi Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam.PT Gudang Garam Tbk tidak mendistribusikan secara langsung melainkan melalui PT Surya Madistrindo lalu kepada pedagang eceran kemudian baru ke konsumen atau produsen.
Pendiri Gudang Garam adalah Surya Wonowijoyo (Tjoa Ing Hwie) yang dilahirkan di Fujian, China, pada tahun 1926. Keluarganya menetap di Indonesia pada tahun 1929, yakni tepatnya di kota Sampang, Madura. Mereka hidup dalam kemiskinan, dan ayahnya hanya bekerja sebagai pedagang keliling. Saat menginjak usia remaja, ayah Ing Hwie meninggal dan ia harus bekerja demi menopang hidup keluarganya. Oleh karenanya, ia lantas merantau ke Kediri dan mencari pekerjaan di sana. Bekerjalah ia pada sang paman, Tjoa Kok Tjiang, yang ketika memiliki salah satu pabrik kretek besar di Jawa Timur. Kesuksesan diraih pada tahun 1962, ketika Ing Hwie meluncurkan produknya, yakni Gudang Garam Kuning, yang menuai kesuksesan luar biasa. Para pesaingnya mengeluarkan isu bahwa rokok tersebut mengandung ganja. Surya membantah gosip tersebut dan menyatakan bahwa rahasianya terletak pada campuran sausnya dan bukan ganja. Selain itu, keterampilannya dalam membeli dan memasarkan merupakan aspek penting keberhasilan Gudang Garam Kuning.

Kesimpulan :

PT gudang garam ini membuat hak paten agar perusahaan yang di buatnya tidak diikuti oleh perusahaan lain, dan dia bergerak di industri rokok yang dimana pada produknya pun dibuatkan hak paten juga demi keamanan produk-produknya supaya terdaftar di jalan hukum

Perbandingan produk referensi dengan produk yang kita buat

Deskripsi produk referensi

Produk referensi yang digunakan adalah rak buku yang berasal dari UD. Lestari. Material yang digunakan untuk produk referensi ini adalah multiplek yang merupakan bahan dasar untuk membuat komponen utama. Dimensi keseluruhan produk ini yaitu panjang 40 cm, lebar 25 cm, dan tinggi 35 cm. Yaitu terdiri dari 6 komponen utama serta 3 komponen tambahan. Komponen utama terdiri dari papan samping terdiri dari 2 unit, papan belakang terdiri dari 1 unit, sekat papan tengah horizontal terdiri dari 2 unit karena memiliki ukuran yang sama, sekat papan bawah terdiri dari 1 unit, dan sekat papan tengah vertikal 1 unit. Komponen tambahan pada produk referensi yaitu paku, lem kayu dan cat kayu. Produk referensi ini memiliki berat 5 kg. Produk referensi memiliki kelebihan dimana terdapat sekat tengah pad arak buku agar buku yang diletakan bisa tertata rapih. Target pasar produk referensi yaitu siswa sd hingga mahasiswa. Kekurangan yang terdapat pada produk referensi adalah warna pada produk yang tidak merata dan pada bagian belakang, bahan kayu dibagian papan belakang sudah tidak bagus sehingga mengurangi nilai estetika dari produk rak buku tersebut.

Deskripsi produk yang akan dibuat


Produk yang akan dibuat adalah rak buku. Material yang akan digunakan pada produk rak buku ini adalah kayu pinus. Kayu pinus dipilih karena meskipun memiliki sifat material yang kuat namun memiliki berat yang ringan, jenis kayu ini juga tidak mudah lapuk dan berjamur sehingga dapat membuat produk rak buku tahan lama. Kayu pinus ini digunakan sebagai bahan dasar pembuatan rak buku. Dimensi keseluruhan produk ini yaitu berukuran  panjang 50 cm, lebar 35 cm, dan tinggi 40 cm. Yaitu terdiri dari 6 komponen utama serta 4 komponen tambahan. Komponen utama terdiri dari papan samping terdiri dari 2 unit, papan belakang terdiri dari 1 unit, sekat papan tengah horizontal terdiri dari 2 unit karena memiliki ukuran yang sama, sekat papan bawah terdiri dari 1 unit, dan sekat papan tengah vertikal 1 unit, dan juga terdapat 4 komponen tambahan berupa paku, lem kayu, cat kayu, dan pengait gantungan. Produk rak buku yang akan dibuat ini memiliki berat 4 kg. Produk ini memiliki kelebihan yaitu terdapat pengait gantungan dibawah rak buku untuk menggantungkan benda-benda kecil seperti kunci, rak buku ini juga memiliki material yang bersifat kuat, yaitu tidak mudah lapuk dan juga memiliki berat yang ringan sehingga mudah untuk dipindahkan. Target pasar produk ini yaitu untuk masyarakat umum terutama pelajar dan pegawai kantor, dikarenakan rak buku dapat dimiliki oleh siapa saja dan setiap orang pasti membutuhkan tempat untuk menyimpan buku-buku yang dimilikinya. Kekurangan yang terdapat pada produk ini adalah jenis material yang berbahan dasar kayu yang tentunya lemah terhadap air, sehingga alangkah lebih baiknya jika penggunaan rak buku ini dijauhkan dari tempat-tempat yang lembab dan basah.

Selasa, 18 April 2017

Rangkuman Materi Kelompok 1 "Hak Kekayaan Intelektual"

        I.            PENDAHULUAN

Subjek dan objek hukum, Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum. Yang termasuk subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum Objek hukum dapat berupa benda berwujud dan benda tidak berwujud.
     II.            
            PE  MBAHASAN

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
            
Hak Kekayaan Intelektual adalah  padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Organisasi Internasional yang mewadahi H.K.I adalah WIPO (World International Property Organisation) Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI) digunakan untuk pertama kalinya oleh Fichte pada tahun 1793, mengatakan tentang hak milik dari sang pencipta ada pada bukunya. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Sistem HAKI merupakan Hak Privasi, yang mana seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan Karya Intelektualnya atau tidak.

Prinsip-prinsip HAKI :
·        
      Prinsip Ekonomi
            Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

·         Prinsip Keadilan
            Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
·         Prinsip Kebudayaan
            Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
·         Prinsip Sosial 
            Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

Arti dan Peranan Hak Kekayaan Intelektual
            
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya, dan agar orang lain bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi.  Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar. Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI.
            
Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Perlindungan hukum akan HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), desain industri, dll

Sifat-Sifat Hak Kekayaan Intelektual
·        
      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik         umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi,     misalnya hak merek.
·        
      Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap   siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.     Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak    dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat          ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Jenis-jenis HAKI :
·         Hak Cipta (Copyright)
·         Hak Kekayaan Industri :
-          Paten (Patent)
-          Merk (Trademark)
-          Rahasia Dagang (Trade secret)
-          Desain Industri (Industrial Desain)
-          Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
-          Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Peraturan tentang jenis-jenis HAKI di Indonesia :
·         Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
·         Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
·         Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·         Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Contoh Kasus :

Perusahaan makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan dikenal dengan banyak orang di dunia , dengan nama nya yang sudah terkenal itu, banyak perusahaan – perusahaan diluar sana yang ingin mendompleng nama perusahaannya dengan memiripkan nama perusahaannya dengan KFC contohnya QFC.
Pihak KFC menuntup QFC karena QFC telah mendompleng nama nya dengan cara memiripkan nama perusahaannya dan memiripkan lambang nya dengan KFC.










Senin, 27 Maret 2017

Hak Kekayaan Intelektual " Merek Dagang LOTTO"

1.1              Pendahuluan
A.        Latar Belakang Masalah
Banyak  hal yang didapatkan dari merek-merek terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan dalam bentuk materi akan mudah didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada saat ini bayak sekali kasus yang numpang / nebeng dengan merek terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan dan poularitas sebuah merek yang kurang mendapat perhatian dari konsumen. Banyak merek yang kelihatannya seperti merek aslinya tetapi sebenarnya tidak palsu yang sering disebut dengan aspal (asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa tindakan pemanfaatan merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Agar mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
2.      Tidak perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
3.      Mengurangi pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya (brand image).
4.      Tidak perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan produk yang selalu up to date.
Jika hanya dipandang dari segi ekonomi memang pemanfaatan merek akan memberi dampak luar biasa untuk meraup keuntungan serta popularitas sebuah merek yang baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara yang gampang sudah menjadi konsumsi dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak bisa disangkal karena fakta dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria untuk mengkonsumsi suatu produk. Salah satu dari kriteria tersebut melihat merek sebuah produk kemudian baru membelinya.
Dengan berbagai kasus yang sudah beranak pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, desain, tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski sudah dibuat regulasi yang mengatur mengenai hal ini. Namum tetap saja plagiarisme masih melekat di kehidupan masyarakat terutama dibidang perdagangan yang memang sangat erat dengan merek. Sudah banyak merek yang mengalami penolakan dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena banyaknya merek kembar tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat. Ternyata fakta yang ada menunjukkan tidak hanya dalam merek yang berada dalam negeri. Kesamaan antara merek dalam negeri dengan mereka diluar negeri juga dimungkinkan terjadi. Hal-hal lain juga dapat dimungkinkan terjadi dan akan dibahas dan dikaji lebih mendalam lagi. Dalam penolakan dan tidak didaftarkannya sebuah merek akan dibahas berdasarkan dengan kasus yang sudah terjadi. Untuk dicari pemecahan masalah dan diberikan kesimpulan yang bersifat ilmiah.

B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banayak hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi rumusan masalah yaitu :
1.      Mengapa kasus plagiarisme bisa dan masih tetap terjadi dalam masyarakat ?
2.      Bagaimanakah kasus penolakan dan tidak bisa didaftarkannya sebuah merek bisa terjadi ?
3.      Bagaimanakah problem solving untuk kasus yang telah terjadi dimasyarakat dan cara pencegahannya?

2.1       Tinjauan Pustaka
A.        Pengertian Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi sebagai “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization). Karena peranan yang begitu urgent demi berjalannya dan progress dunia perdagangan baik barang maupun jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal.

B.        Contoh Kasus
Meski memang sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai merek. Tetapi dalam penegakannya dan pelaksanaannya dilapangan tidak bisa lepas dari persengketaan. Dalam kasus sengketa merek “LOTTO” misalnya oleh perusahaan Singapura dan pengusaha Indonesia. Kasus ini terjadi antara Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang dimana adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang seperti pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok span, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi, dengan Hadi Darsono seorang pengusaha dari Indonesia yang produk handuk dan sapu tangannya yang juga menggunakan nama “LOTTO” sebagai merek. Merasa dirugikan akibat kesamaan merek perusahaan LOTTO Singapura pun membawa masalah persengketaan ini ke Pengadilan Negeri.
Atas kasus ini memang merek tidak hanya berperan sebagai pengenal tetapi harus juga sebuah simbol atau tanda yang membedakan dengan jelas antara satu dengan yang lainnya. Maka seharusnya sebuah merek itu memiliki suatu ciri khusu yang identik dengan kepribadiannya dan memang terlahir baru. Buka sebuah merek yang diperbaharui atau sesuatu produk gagal yang diperbaiki menjadi lebih baik.

3.1       Pembahasan
A.        Pembahasan Secara Umum
Pemakaian sebuah merek tidak hanya sebatas untuk meraup keuntungan. Merek memiliki tujuan lain yang tidak hanya bisa dipandang dari segi ekonomi. Merek juga memiliki peran untuk memperlancar kegiatan perdagangan barang atau jasa untuk melaksanakan pembangunan. Untuk diperlukan perlindungan merek agar tidak membuat aktifis plagiarisme semakin gencar dengan praktek kotornya. Karena pada dasarnya perlindungan merek tidak hanya untuk kepentingan pemilik merek saja akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Tidak hanya terjadi di Indonesia masalah mengenai perlindungan merek juga marak terjadi diberbagai negara. Keuntungan yang didapatkan dengan cara yang tidak sulit mendorong sebuh merek untuk ditiru atau numpang tenar layaknya seorang artis. Peniruan merek terkenal marak terjadi memang dilandasi oleh “itikad tidak baik”. Semata-mata tujuannya hanyalah materi, memperoleh keuntungan dengan numpang nama, dan sebuah popularitas sebuah merek.
Ada beberapa hal yang patut diperhatikan yaitu :
1.      Tidak mengatur definisi dan kriteria merek terkenal.
2.      Penolakan atau pembatalan merek, atau larangan penggunaan merek yang merupakan reproduksi, tiruan atau terjemahan yang dapat menyesatkan atas suatu barang atau jasa yang sama atau serupa apabila perundang-undangan negara tersebut mengatur atau permintaan suatu pihak yang berkepentingan.
3.      Gugatan pembatalan dapat diajukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari pendaftaran, namun tidak ada jangka waktu apabila pendaftaran itu dilakukan dengan itikad tidak baik.
Terhadap perlindungan merek terkenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang merek diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 ayat 3 (a) yang berbunyi dalam Pasal 6:
1.              permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
       1.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah                       terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.   Permohonan juga harus ditolak oleh Direktur Jenderel apabila Merek tersebut:
a.   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hokum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Kemudian penjelasan pasal tersebut di atas menyatakan: Pasal 6 ayat (1) Huruf b: Penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal untuk barang dan  atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Disamping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar besaran, investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survey guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan. Pasal 6 Ayat (2) : Cukup jelas Pasal 6 Ayat (3) Huruf a: yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam daftar Umum Merek.
Dari ketentuan diatas dapat ditentukan kriteria-kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan keterkenalan suatu merek terkenal yaitu:
·         Pengetahuan masyarakat yang relevan terhadap merek.
·         Pengetahuan masyarakat terhadap promosi merek.
·         Didaftar oleh pemiliknya diberbagai negara.
Selain perlindungan yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), ayat 2 dan ayat 3 (a) UU No. 15 Tahun 2001, sebetulnya bagi siapa saja yang dengan sengaja mempergunakan merek milik orang lain dapat dikategorikan telah melakukan sesuatu kejahatan dan diancam dengan pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 92, 93, dan 94 Undang undang No. 15 Tahun 2001.

B.        Analisis Kasus
Dikaitkan dengan kasus yang ada suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan pemohon yang beritikat tidak baik dan pemohon ada niat dan sengaja untuk meniru, membonceng atau menjiplak ketenaran merek lain demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan. Permohonan yaitu permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Pendaftaran suatu merek berfungsi sebagai berikut :
1.      Untuk barang bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang terdaftar,
2.      Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh permohonan lain untuk barang / jasa sejenis,
3.      Sasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasa sejenis.
Syarat dan Tata cara Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terdapat pada pasal 7 yaitu:
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
o    Tanggal, bulan, dan tahun;
o    Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
o    Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
o    Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
o    Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2.      Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
3.      Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
4.      Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5.      Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama – sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6.      Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
7.      Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
8.      Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9.      Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Di dalam kasus “LOTTO” ini, “LOTTO” Singapura memiliki bukti. Memiliki nomor pendaftaran merek dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan pendaftaran No. 137430, yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dengan memberikan nomor pendaftaran juga kepada “LOTTO” Indonesia.
Setelah pengajuan perkara “LOTTO” Singapura ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bukti kasus tersebut tidak kuat, akhirnya “LOTTO” Singapura mengajukan permohonan kasus kepada Mahkamah Agung. Tidak hanya menuntut “LOTTO” milik Hadi Darsono ( Tergugat I ), mereka juga menuntut Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek (Tergugat II) karena telah lalai memberikan nomor pendaftaran merek kepada perusahaan yang namanya sama tetapi berbeda usaha barangnya setelah perusahaan pertama mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.
Terdaftarnya suatu merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah terkenal didunia internasional.
Dalam kasus ini Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal.
Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai. Setelah memeriksa perkara ini Mahkamah Agung dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum, Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya. Sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya, Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini. Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
·         Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
·         Merek “LOTTO” secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
·         Merek “LOTTO”, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
·         Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Tergugat I dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
·         Mengadili:
·         Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
·         Mengadili Sendiri :
a.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b.    Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
c.     Menyatakan bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas barang.
d.    Menyatakan pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I batal, dengan segala akibat hukumnya.
e.     Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.

4.1.1        Kesimpulan dan Saran
A.        Kesimpulan
·         Menjadi bahan pertimbangan baru bahwa apabila terdapat merek yang sama, ada yang meniru merek atau yang disebut dengan numpang tenar. Tidak sepenuhnya adalah kesengajaan atau kesalahan dari pelaku di dunia perdagangan bisa juga karena kesalahan dari pihak yang memeriksa dan memberikan perlindunagn atas merek itu sendiri.
·         Dalam kasus ini jika terjadi kekeliruan dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek karena telah memberikan nomor registrasi kepada Hadi Darsdono untuk menggunakan merek “LOTTO” yang sebenarnya telah terdaftar di Indonesia pada tahun tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985. Menurut data yang kami dapatkan, hal ini dikarenakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta Departmen Kehakiman kurang teliti dalam mengecek akan merek “LOTTO” tersebut.
·         Gugatan yang diajukan oleh Singapura kepada Mahkamah Agung mendapatkan keputusan yang terbaik untuk Singapura, karena dalam kasus ini Singapura memberikan bukti-bukti yang jelas kepada Mahkamah Agung dengan menunjukkan surat-surat , dan bukti pembayaran yang telah Ia dapatkan dari Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek pada tahun 1976 dan 1985. Sementara Hadi Darsono didapati mempunyai maksud yang tidak baik, dengan mendaftarkan “LOTTO” kepada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman bagian merek, Hadi Darsono ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Hadi Darsono selaku Tergugat 1 dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.
·         Selain dibutuhkan informasi yang up to date mengenai dunia perdagangan khusunya mengenai merek agar tidak terjadi kesalahan. Juga dibutuhkan kesadaran untuk berlaku jujur dalam mencari keuntungan disertai dengan perberlakuan hukum yang adil dan memungkinkan juga dilakukan pembaharuan aturan yang ada dengan aturan yang baru. Juga dalam penegakannya para aparat hukum haruslah bertindak lebih teliti lagi agar tidak terjadi kesalahan lagi dan juga harus bertindak adil.

B.        Saran
·         Dalam menentukan sebuah keputusan para aparat hukum dalam kasus ini Pengadilan Negeri hendaknya bersikap lebih bijak dalam menentukan keputusan hukuman. Perlu sebiah pertimbangan yang matang sebelum memberikan keputusan bahwa Hadi Dasono tidak bersalah. Karena Pengadilan Negeri tidak melihat alasan yang tidak baik dari Hadi Darsono yaitu untuk mengambil keuntungan yang dapat ia peroleh dari penjualan produk-produk “LOTTO” dengan menjual ketenaran nama “LOTTO” tersebut. Sebab tidak sepenuhnya kesalahan dari Hadi Darsono sebab kekeliruan dari Bagian Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman yang kurang teliti.
·         Bagian Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman harusahnya lebih teliti dalam memeriksa data-data merek yang ada. Agar tidak mengalami kesalahan yang sama lagi. Karena jika hal ini terus menerus terjadi akan menggangu ketertiban perdagangan yang berada di Indonesia. Agar meminimalisir bahkan menghilangkan kesalahan serta kecurangan atas merek di Indonesia.
  

DAFTAR PUSTAKA


·         Djubaedillah. R, Sejarah, Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
·         Harapan, M. Yahya, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia berdasarkan Undang Undang No. 19 Tahun 1992, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
·         Rizawanto Wanita, Undang Undang Merek Baru 2001, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
·         http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-perlindungan-konsumen/ 
·         http://bjnatasyakusumah.blogspot.com/2010/04/studi-kasus-tentang-sengketa-atas-merek.html 
·         UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
       ·         http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-tentang-hak-kekayaan-intelektual-               kasus-merek-yang-tidak-bisa-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftarannya/