Senin, 15 Mei 2017

Perusahaan yang sudah memiliki Hak Paten

Hak Paten PT Gudang Garam Tbk.

PT Gudang Garam Tbk adalah sebuah merek atau perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia. Didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Surya Wonowidjojo, perusahaan ini merupakan peringkat kelima tertua dan terbesar di Indonesia (setelah Djarum) dalam produksi rokok kretek. Perusahaan ini memiliki kompleks tembakau sebesar 514 are di Kediri, Jawa Timur. PT Gudang Garam Tbk merupakan produsen rokok kretek terkemuka di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk berkualitas tinggi, mulai dari sigaret kretek linting (SKL), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah tersebar luas di Nusantara maupun di dunia.
PT Gudang Garam Tbk menyerap tenaga kerja yang sebagian besar terlibat dalam produksi dan distribusi. Eksistensi Perusahaan juga mendukung penghidupan petani tembakau dan cengkeh serta para pengecer maupun pedagang asongan yang tersebar di seluruh Indonesia. Diukur dari jumlah aset, hasil penjualan produk, jumlah karyawan, pajak dan cukai, serta kontribusi lainnya, PT Gudang Garam Tbk adalah perusahaan rokok nasional yang memberikan kontribusi secara signifikan bagi Indonesia.
Kami beritahukan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
SejarahGudang Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Ing Hwie. Sebelum mendirikan perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Ing Hwie mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia mendapatkan promosi dan akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut. Pada tahun 1956 Ing Hwie meninggalkan Cap 93. Dia membeli tanah di Kediri dan memulai produksi rokok sendiri, diawali dengan rokok kretek darikelobot dengan merek Inghwie. Setelah dua tahun berjalan Ing Hwie mengganti nama perusahaannya menjadi Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam.PT Gudang Garam Tbk tidak mendistribusikan secara langsung melainkan melalui PT Surya Madistrindo lalu kepada pedagang eceran kemudian baru ke konsumen atau produsen.
Pendiri Gudang Garam adalah Surya Wonowijoyo (Tjoa Ing Hwie) yang dilahirkan di Fujian, China, pada tahun 1926. Keluarganya menetap di Indonesia pada tahun 1929, yakni tepatnya di kota Sampang, Madura. Mereka hidup dalam kemiskinan, dan ayahnya hanya bekerja sebagai pedagang keliling. Saat menginjak usia remaja, ayah Ing Hwie meninggal dan ia harus bekerja demi menopang hidup keluarganya. Oleh karenanya, ia lantas merantau ke Kediri dan mencari pekerjaan di sana. Bekerjalah ia pada sang paman, Tjoa Kok Tjiang, yang ketika memiliki salah satu pabrik kretek besar di Jawa Timur. Kesuksesan diraih pada tahun 1962, ketika Ing Hwie meluncurkan produknya, yakni Gudang Garam Kuning, yang menuai kesuksesan luar biasa. Para pesaingnya mengeluarkan isu bahwa rokok tersebut mengandung ganja. Surya membantah gosip tersebut dan menyatakan bahwa rahasianya terletak pada campuran sausnya dan bukan ganja. Selain itu, keterampilannya dalam membeli dan memasarkan merupakan aspek penting keberhasilan Gudang Garam Kuning.

Kesimpulan :

PT gudang garam ini membuat hak paten agar perusahaan yang di buatnya tidak diikuti oleh perusahaan lain, dan dia bergerak di industri rokok yang dimana pada produknya pun dibuatkan hak paten juga demi keamanan produk-produknya supaya terdaftar di jalan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar