Hak Paten PT Gudang Garam Tbk.
PT Gudang Garam Tbk adalah sebuah merek atau perusahaan produsen rokok populer
asal Indonesia. Didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Surya Wonowidjojo, perusahaan ini merupakan
peringkat kelima tertua dan terbesar di Indonesia (setelah Djarum)
dalam produksi rokok kretek. Perusahaan ini memiliki
kompleks tembakau sebesar 514 are di Kediri, Jawa Timur. PT Gudang Garam Tbk merupakan produsen rokok
kretek terkemuka di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk
berkualitas tinggi, mulai dari sigaret kretek linting (SKL), sigaret kretek
tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang sudah tersebar luas di
Nusantara maupun di dunia.
PT Gudang Garam Tbk menyerap
tenaga kerja yang sebagian besar terlibat dalam produksi dan distribusi.
Eksistensi Perusahaan juga mendukung penghidupan petani tembakau dan cengkeh
serta para pengecer maupun pedagang asongan yang tersebar di seluruh Indonesia. Diukur dari jumlah aset, hasil penjualan
produk, jumlah karyawan, pajak dan cukai, serta kontribusi lainnya, PT Gudang
Garam Tbk adalah perusahaan rokok nasional yang memberikan kontribusi secara
signifikan bagi Indonesia.
Kami
beritahukan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
SejarahGudang
Garam didirikan pada 26 Juni 1958 oleh Tjoa Ing Hwie. Sebelum
mendirikan perusahaan ini, di saat berumur sekitar dua puluh tahun, Ing Hwie
mendapat tawaran bekerja dari pamannya di pabrik rokok Cap 93 yang merupakan
salah satu pabrik rokok terkenal di Jawa Timur pada waktu itu. Berkat kerja keras dan kerajinannya dia
mendapatkan promosi dan akhirnya menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut. Pada tahun 1956 Ing Hwie meninggalkan Cap 93. Dia
membeli tanah di Kediri dan memulai produksi rokok sendiri, diawali
dengan rokok kretek darikelobot dengan merek Inghwie. Setelah dua tahun berjalan Ing Hwie mengganti
nama perusahaannya menjadi Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam.PT Gudang
Garam Tbk tidak mendistribusikan secara langsung melainkan melalui PT Surya Madistrindo lalu kepada pedagang
eceran kemudian baru ke konsumen atau produsen.
Pendiri
Gudang Garam adalah Surya Wonowijoyo (Tjoa Ing Hwie) yang dilahirkan di Fujian,
China, pada tahun 1926. Keluarganya menetap di Indonesia pada tahun 1929, yakni
tepatnya di kota Sampang, Madura. Mereka hidup dalam
kemiskinan, dan ayahnya hanya bekerja sebagai pedagang keliling. Saat menginjak
usia remaja, ayah Ing Hwie meninggal dan ia harus bekerja demi menopang hidup
keluarganya. Oleh karenanya, ia
lantas merantau ke Kediri dan mencari pekerjaan di sana. Bekerjalah ia pada
sang paman, Tjoa Kok Tjiang, yang ketika memiliki salah satu pabrik kretek
besar di Jawa Timur. Kesuksesan diraih
pada tahun 1962, ketika Ing Hwie meluncurkan produknya, yakni Gudang Garam
Kuning, yang menuai kesuksesan luar biasa. Para pesaingnya mengeluarkan isu
bahwa rokok tersebut mengandung ganja. Surya membantah gosip tersebut dan menyatakan bahwa
rahasianya terletak pada campuran sausnya dan bukan ganja. Selain itu,
keterampilannya dalam membeli dan memasarkan merupakan aspek penting
keberhasilan Gudang Garam Kuning.
Kesimpulan :
PT gudang
garam ini membuat hak paten agar perusahaan yang di buatnya tidak diikuti oleh
perusahaan lain, dan dia bergerak di industri rokok yang dimana pada produknya
pun dibuatkan hak paten juga demi keamanan produk-produknya supaya terdaftar di
jalan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar