1.
Landasan
Sumber daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi
atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik,
tetapi juga non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan
untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih
sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita.
1.Macam-macam Sumber
Daya Alam
a.
Berdasarkan Sifat
1) Sumber
daya alam yang terbarukan (renewable), Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air,
dan tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki
daya regenerasi (pulih kembali).
2) Sumber
daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), Misalnya: minyak tanah, gas
bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3)
Sumber daya alam yang tidak habis, Misalnya, udara, matahari, energi pasang
surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan
potensi
1) Sumber daya alam materi, Merupakan sumber
daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas,
kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2) Sumber
daya alam energi, Merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya.
Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi
pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3) Sumber
daya alam ruang, Merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat
hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan
jenis
1) Sumber daya alam nonhayati (abiotik), Sumber daya
alam abiotic disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang
berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir
angin.
2) Sumber
daya alam hayati (biotik), Merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk
hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
2.
Kebijaksanaan
Pada dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis
tetapijuga nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri
sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi
keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan ekologis. Namun merupakan
kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, pengelolaan sumber daya alam (SDA) belum menjadi acuan bagi
pembangunan di sektor-sektor lain. Sebagai akibatnya bel urn tercipta
keseimbangan baik antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup yang mengarah pada visi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Berbagai kebijakan untuk lebih menjaga kesinambungan sumber daya alam
secara nasional terus menerus dilakukan walaupun ditengah-tengah pertentangan
antara keseimbangan kebutuhan ekonomi dengan ekologis.
Segala kebijakan dan
peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional
dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara. (pemerintah) bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun. Pemerintah
Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang
khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu
pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai
kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan, antara lain:
• UU Nomor 4/1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian
direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 5/1990 yang
mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
• UU Nomor 5/1994
ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
• UU Nomor 23/1994
ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
• Keppres Nomor 23/92
tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan
juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
• PP No. 29/1986
Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian direvisi
dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
• Tahun 1996
Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan
mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT
Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di
Indonesia.
• Tahun 1997,
Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya
1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross
Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat
menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi
perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
• TAP MPR No. IV
/MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas
bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan
berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang
menegaskan perlunya
penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi
semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana
ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal
10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus
bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang
dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti
mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman
terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai sebuah lembaga
perencanaan pembangunan nasional. Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan
misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan
Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan,
dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Pengelolaan
sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial
budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu
memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan
dan keselarasan sosial.
3. Sistem
produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta
tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan
internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem
kemitraan yang fleksibel.
4. Sumberdaya yang
terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai
strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable
resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien
dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi
terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak
negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh
rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
5. Pemanfaatan
sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik
dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum,
politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
6. Kebijakan
pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara
sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi
pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata
(to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk
menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
7. Demi memelihara dan
meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan
pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable
resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level
yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah
berada dalam
kondisi kritis (hutan,
pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan
aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya
alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa
lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan
rehabilitasi.
8. Pemanfaatan
sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat
diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif
atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan
tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya.
Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini
selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk
memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi
sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
9. Kebijakan
industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi
sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien
dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang
disyaratkan.
10. Sumber daya alam
terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan,
perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai
bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
11. Kegiatan ekonomi
semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang
memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa
lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
12. Kebijakan ekonomi
didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan
inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
13. Diversifikasi
pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan
penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
14. Dalam kerangka
otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan
komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus
diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar
tingkat
degradasinya dapat
dikendalikan sedini mungkin.
15. Pemberdayaan
terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan
dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam
pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap
sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali
dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
16. Penduduk yang saat
ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam
pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi
pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu
diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan
melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada
wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan
pekerjaan yang layak.
17. Penegakan hukum
lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam
mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan
etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap
dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.
3.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Manusia dituntut menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Salah satu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha
pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam
abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber
daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam
cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebab:
a) Pertumbuhan
penduduk yang cepat
Pertumbuhan penduduk
yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya pemakaian
sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat sumber daya
alam habis.
b) Perkembangan
peradaban manusia yang didukung oleh kemajuan sains dan teknologi.
Majunya sains dan teknologi akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti
meningkatnya keperluan hidup di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan
penggunaan sumber daya alam.
1. Peran Manusia
sebagai Pengelola Lingkungan
Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang
berbeda. Masing-masing suku membentuk struktur masyarakat adat yang memiliki
aturan, pengetahuan, dan pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal
masing-masing. Ternyata banyak masyarakat adat (indigenous people) yang
memiliki kearifan lokal yang sangat mendukung pelestarian lingkungan. Meski
secara teoretis mereka buta pengetahuan, tetapi di tingkat praksis mereka mampu
membaca tanda-tanda dan gejala alam melalui kepekaan intuitifnya. Masyarakat
Papua, misalnya, memiliki budaya dan adat istiadat lokal yang lebih
mengedepankan keharmonisan dengan alam.
a. Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan
hidup merupakan usaha untuk memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan
agar kebutuhan dasar kita terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang
terkait dengan kegiatan ini: Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan
liar. Hal ini dimulai sangat awal pada kebudayaan manusia. Citra lingkungan,
kearifan ekologi atau gambaran tentang lingkungan idup. Ini dapat didasarkan
pada ilmu pengetahuan dan mistik.
1. Cagar
alam, adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora, fauna yang ada
di dalamnya
2. Cagar budaya, pengertiannya serupa dengan
cagar alam, yang dilindungi bukan suatu daerah yang bersifat alamiah, melainkan
hasil budaya manusia. Misal: Candi, Kraton, Bngunan kuno
3.
Cagar biosfir, dapat meliputi daerah yang dibudidayakan manusia, misalnay untuk
pertanian secara tradisional dan pemukiman. Di sini boleh ada permukiman.
4. Taman nasional, pada prinsipnya sama dengan
cagar alam, namun di dalamnya dapat dilakukan kegiatan pembangunan yang tidak
bertentangan dengan tujuan pencagar alaman. Misal: pariwisata, pendidikan,
penelitian.
Usaha melestarikan
lingkungan dari pengaruh pembangunan di berbagai bidang adalah salah satu usaha
yang perlu dijalankan. Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah
kerusakan lingkungan sebagai akibat pembangunan. Tujuan pengelolaan lingkungan
terutama untuk mencegah kemunduran populasi sumber daya alam yang dikelola dan
sumber daya alam lain yang ada di sekitarnya dan mencegah pencemaran limbah
atau polutan yang membahayakan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam mencakup beberapa upaya yang dilakukan secara
terpadu dan bertahap. Upaya ini disebut upaya terpadu karena dalam pengelolaan
terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan bersama-sama diantaranya kegiatan
pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pemulihan, dan pengembangan lingkungan.
Dengan melaksanakan urutan kegiatan tersebut, maka kualitas lingkungan dapat
dijaga kelestariannya, agar selanjutnya dapat tetap mendukung kesejahteraan
manusia. Disini harus pula disertai dengan mental si pengelola yang dengan
segala tanggung jawab dan kesadaran harus berusaha memelihara sumber daya alam
yang tersedia untuk mengelola hingga masa yang akan datang.
Pengelolaan lingkungan
merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap karena tindakan yang dilakukan
dalam pengelolaan diawali dengan penyusunan rencana, disusul dengan tahap
pelaksanaan yang berupa pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan. Tahap
selanjutnya berupa pemulihan dan pengembangan lingkungan untuk menjaga
kelestarian kualitas lingkungan.
b. Pengelolaan Lahan
Pengelolaan lahan
disini termasuk pengelolaan lahan pertanian, pengelolaan lahan untuk pemukiman
maupun industri. Dengan makin berkembangnya ilmu dan teknologi, maka manusia
semakin berupaya untuk mendapatkan strategi baru dalam bidang penggunaan lahan.
Strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan hasil yang maksimal dengan
menggunakan waktu, tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin untuk memperoleh:
1.
hasil atau produksi yang maksimum dari setiap unit lahan
2.
memilih tata cara pengelolaan lahan yang memberi keuntungan maksimum
3.
menekan sekecil mungkin ketidakmantapan kondisi lahan potensial sehingga dapat
meningkatkan hasil maksimal
4.
mencegah menurunnya potensi lahan potensial.
c. Pengelolaan Hutan
Hutan mempunyai fungsi
dan pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan dan kelangsungan lingkungan,
terutama berpengaruh terhadap iklim mikro yaitu iklim yang berlaku pada daerah
dalam hutan tersebut. Dikenal suatu pengelolaan hutan yang merupakan campuran
kegiatan kehutanan dengan kegiatan perkebunan, pertanian dan peternakan.
Pengelolaan tersebut disebut “agroforestry” yang menganut sistem diversifikasi
usaha berbagai macam komoditi, tetapi dengan tetap menjaga pemeliharaan hutan
secara optimal. Adapun strategi “agroforestry” adalah:
1.
Meningkatkan produktivitas lahan hutan secara keseluruhan antara produktivitas
hutan dengan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan
2.
Mengatasi sempitnya lahan pertanian
3.
Pemerataan penduduk ke daerah pinggiran hutan dengan meningkatkan taraf hidupnya
Hutan serbaguna
merupakan hutan yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain sebagai
sumber plasma nutfah, sarana penelitian, sarana pendidikan, serta tempat
wisata.
d. Pengelolaan Air
Air merupakan sumber
daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya. Manusia
memerlukan air baik untuk proses kimia dan fisika tubuh maupun untuk aktifitas
kehidupan lainnya. Strategi pengelolaan air meliputi:
1.
Melindungi perairan agar tetap terjaga kebersihannya sehingga dapat menjaga
kelangsungan flora dengan menjaga perakaran tanaman dari gangguan fisik maupun
kimiawi
2.
Mengusahakan cahaya matahari dapat menembus dasar perairan, sehingga proses
fotosintesis dapat berjalan dengan lancar
3.
Menjaga agar fauna mangsa dan predator selalu seimbang dengan mempertahankan
rantai makanan
4.
Mempergunakan sumber daya alam berupa air seefisien mungkin, sehingga zat hara
yang ada dapat tersimpan dengan baik yang berarti sebagai penyimpan energi dan
materi.
Pada prinsipnya
pengelolaan sumberdaya alam air ini sangat bergantung bagaimana kita
mempergunakan dan memelihara sumber air itu menjadi seoptimal mungkin,
tetapi tanpa merusak ataupun mencemarinya dan mempertahankan keadaan lingkungan
sebaik-baiknya.
Usaha Mencegah
Pencemaran Air, usaha pencegahan ini bukan merupakan proses yang sederhana,
tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
1.
Air limbah yang akan dibuang ke perairan harus diolah terlebih dahulu sehingga
memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah
2.
Menentukan dan mencegah terjadinya interaksi sinergisme antar polutan satu
dengan yang lainnya.
3.
Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak
yang tumpah di perairan
4.
Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung ke dalam perairan, untuk
mencegah pencemaran air oleh bakteri.
5.
Limbah radioaktif harus diproses terlebih dahulu agar tidak mengandung bahaya
radiasi
6.
Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan
aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke perairan umum.
e. Pengelolaan Tanah
Pencemaran tanah
mempunyai hubungan yang erat dengan pencemaran air dan udara. Air yang terbuang
ke tanah akan masuk ke dalam tanah dan menimbulkan pencemaran tanah.
Usaha Pencegahan
Pencemaran Tanah, untuk menanggulangi sampah plastik, maka sebelum dibuang,
sampah plastik dibakar terlebih dahulu.
1.
Limbah yang mengandung radioaktif hendaknya dibiarkan dahulu dalam waktu lama
sebelum dibuang
2.
Sampah radioaktif yang berbentuk padat harus dibungkus dengan bahan yang
terbuat dari Pb untuk menahan sinar radioaktif, lalu dimasukkan dalam tromol
baja anti karat sebelum dibuang
3.
Pembuangan sampah berbahaya dilakukan ke dasar laut, ke pulau karang
kosong, dibuang ke dalam bekas tambang kosong atau ke dalam sumur yang dalam
dan jauh dari pemukiman penduduk.
f. Pengelolaan Udara
Secara umum pencemaran
udara diartikan sebagai udara yang mengandung satu atau beberapa zat kimia
dalam konsentrasi tinggi, sehingga mengganggu manusia, hewan dan tumbuhan serta
mahluk hidup lain di dalam suatu lingkungan. Berdasarkan terjadinya
polusi, udara dikategorikan menjadi dua tipe utama pencemar udara yaitu:
1.
Polutan primer
Yaitu zat kimia yang mengandung toksik dan masuk secara langsung ke udara dalam
konsentrasi yang merugikan manusia. Zat kimia tersebut dapat berupa komponen
alami udara yang konsentrasinya meningkat misalnya CO2
2.
Polutan sekunder
Yaitu zat kimia yang merugikan manusia yang terbentuk dalam atmosfir melalui
reaksi kimia diantara komponen udara yang ada
Usaha Pencegahan
Pencenaran Udara
1.
Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta
gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan
2.
Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang
bahan penyerap polutan atau saringan
3.
Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dengan cara penurunan suhu sebelum
gas dibuang ke udara bebas
4.
Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan
inversi thermal agar tidak menambah polutan yang terperangkap di atas suatu
pemukiman atau kota
5.
Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan
mengurangi angkutan pribadi
6.
Memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu
kegunaaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemar udara, selain sebagai
penahan debu dan bahan partikel lain.
g.
Pengelolaan Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia
penting untuk menunjang pembangunan. Pencemaran sebagai akibat pembangunan
dapat pula mempengaruhi manusia atau masyarakatnya. Dalam hal ini selain dengan
menghilangkan atau memperkecil resiko penularan, masyarakat dapat diberi
sekedar ganti rugi dan ganti rugi ini dalam bentuk:
1.
memberikan uang
2.
mengangkat mereka menjadi karyawan proyek
3.
meningkatkan pengetahuan mereka agar dapat menghindari bahaya limbah
4.
menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara proyek dan
masyarakat di sekitarnya agar tidak terjadi konflik dan kecemburuan sosial
5.
sebagai bapak asuh terhadap proyek-proyek kecil yang diselenggarakan
masyarakat.
4. Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Keterbatasan Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam
dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak
diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang
telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari
Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik
ekologi ilmu lingkungan :
*Sumber daya alam
berdasarkan jenis :
a. Sumber daya alam
hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh
: tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
b. Sumber daya alam
non hayati / abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
Contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
*Sumber daya alam
berdasarkan sifat pembaharuan :
a. Sumber daya alam
yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan
berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan,
hewan, hasil hutan, dan lain-lain
b.Sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak
dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak
dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah,
gas alam.
c. Sumber daya alam
yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar
matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
*Sumber daya alam
berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
a. Sumber daya alam
penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk
menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih
tinggi. Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
b. Sumber daya alam
penghasil energiadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau
memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya :
ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan
lain sebagainya.
5. Daya Dukung Lingkungan
Ketersediaan sumber-sumber kehidupan yang berkaitan dengan jumlah manusia
yang berusaha mendapatkannya, dikenal sebagai carrying capacity. Konsep yang
dikembangkan di luar negeri, di Indonesia dikenal dengan istilah daya dukung
wilayah. Sedangkan konsep carrying capacity itu sendiri di Indonesia lebih luas
cakupannya, sebab dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada pembagian lingkungan alamiah,
lingkungan buatan, atau binaan dan lingkungan sosial. Dengan demikian,
lingkungan buatan dan lingkungan sosial belum diperhitungkan.
Kekuranglengkapan konsep tersebut rupanya diantisipasi oleh para pembuat
undang-undang mengenai Kependudukan dan Keluarga Sejahtera (UU No. 10 Tahun
1992). Disana carrying capacity dijabarkan sebagai tiga serangkai, yaitu daya
dukung lingkungan alamiah, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung
lingkungan sosial. Kajian tentang daya dukung lingkungan alamiah, sering
disebut juga sebagai daya dukung wilayah, sudah cukup banyak. Secara singkat
bisa diperhitungkan pemanfaatan area untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan seperti
tempat tinggal, udara, dan air bersih, produksi makanan dan kegiatan
nonproduktif. Dengan perhitungan ini bahkan sudah ada usaha untuk memetakan
berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan daya dukungnya.
Tugas manusia sebagai penghuni alam selain memeliharanya, juga memelihara
dirinya sendiri. Disinilah tugas untuk mengembangkan daya tampung lingkungan
buatan dan lingkungan sosial. Berbagai keterbatasan itu kemudian mendorong
orang untuk membeli kenyamanan, tentu saja kenyamanan diri. Muncullah berbagai
kub eksekutif. Hal seperti ini dilihat dari satu sisi, yaitu kemampuan, memang
tidak salah. Masalahnya, ada yang ditinggalkan disana. Disinilah letak
pentingnya daya tampung lingkungan sosial. Kesenjangan antar kelompok dan
kekurangpedulian itu menyebabkan kemampuan untuk hidup secara serasi, seperti
yang disebutkan dalam Undang-undang tentang Kependudukan, tidak bisa tercapai.
Ternyata berbagai penyeimbang yang diperlukan untuk mengembangkan daya tampung
sosial secara tradisional sebenarnya sudah kita miliki, konsep seperti gotong
royong, tepo saliro misalnya. Namun, sekarang kita cenderung menganggapnya
kurang berarti lagi. Padahal berbagai konflik besar yang sekarang banyak
terjadi seperti di Ayodhya dan Bosnia, dikarenakan tidak mengakarnya
nilai-nilai seperti itu. Mengapa malu menggali milik sendiri, meski hampir
usang.
6. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Dalam perspektif filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab utama
munculnya krisis lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini,
nilai tertinggi dan paling menentukan dalam tatanan ekosistem adalah manusia
dan kepentingannya. Dengan demikian, segala sesuatu selain manusia (the other)
hanya akan memiliki nilai jika menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki
nilai di dalam dirinya sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai
objek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang
antroposentris ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya
alam dengan sebesar-besarnya demi kelangsungan hidupnya. Tak pelak, krisis
lingkungan pun sulit terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan
gempuran keserakahan manusia.
Antroposentrisme atau ada yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari
alam pikiran modern tersarikan dari esensialisme kesadaran akan kenyataan
otonomi manusia di hadapan alam semesta, yang mulai muncul di bawah semboyan
terkenal: Sapere Aude! (berpikirlah sendiri!) dan Cogito ergo sum (saya
berpikir maka saya ada)-nya Rene Descartes. Dengan semboyan kokoh ini, alam
pikiran modern benar-benar menjadi masa di mana rasionalitas manusia muncul dan
menggeser segala otoritas non-rasio, termasuk agama. Dari kesadaran
essensialisme inilah embrio nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan
rasionalitas manusia pada momen berikutnya mengejawantah dalam aktifitas
kreatif, penciptaan, dan inovasi sains dan teknologi hingga munculnya
masyarakat ekonomi global yang pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat,
yakni krisis lingkungan yang justru mewarnai optimisme modernitas ini.
Mula-mula secara embrional, masyarakat ekonomi global lahir dari rahim revolusi
industri dan revolusi hijau, yang telah menggeser masyarakat feodal yang mapan.
Menurut Hossein Nasr Manusia modern telah mendesakralisasi alam, meskipun
proses ini sendiri hanya di bawa ke kesimpulam logisnya oleh sekelompok
minoritas.
Jadi upaya mengatasi
krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan etis yang
memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama derajatnya, baik
dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun dalam kerendahannya
(etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika bersama yang mengikat
secara transenden. Etika semacam ini bukan sekedar teori moral, melainkan juga
sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup (wisdom). Jika krisis
lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis, tetapi juga disebabkan
oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis lingkungan juga bisa
dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat hubungan manusia di dalam
ekosistem.
Daftar Pustaka
Anonim, 1997,
Ringkasan Agenda 21 Indonesia (Strategi Nasional untuk Pembangunan
Berkelanjutan), Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, United Nations
Development Program.
Soeriaatmadja,
R.E.1997. Ilmu Lingkungan. Bandung. Penerbit : ITB
Siahaan, NHT. 2004.
Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
Soeriaatmadja, R.E.,
1989, Ilmu Lingkungan, Edisi ke-IV, ITB, Bandung.
Suripin, 2002,
Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI, Yogyakarta.
http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/KORAN%20-%20Daya%20Dukung%20&%20Daya%20Tampung%20Lingkungan.pdf
Tandjung, S.D., 1999,
Pengantar Ilmu Lingkungan, Laboratorium Ekologi, Fakultas Biologi, Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta.
http://dimsaryadi.blogspot.co.id/2016/04/tugas-minggu-ke-2-sumber-daya-alam.html
http://marno.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/EKOLOGI-DAN-ILMU-LINGKUNGAN.doc
http://perpustakaan.bphn.go.id/index.php/searchkatalog/downloadDatabyId/41359/mhn040106.pdf
http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/KORAN%20%20Daya%20Dukung%20&%20Da
Tidak ada komentar:
Posting Komentar