I.
PENDAHULUAN
Subjek
dan objek hukum, Subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban dalam hukum.
Yang termasuk subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada di dalam peraturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum
Objek hukum dapat berupa benda berwujud dan benda tidak berwujud.
II.
PE MBAHASAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan
Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). Kekayaan
Intelektual adalah kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Organisasi Internasional yang mewadahi H.K.I adalah WIPO (World
International Property Organisation) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) digunakan untuk pertama kalinya oleh
Fichte pada tahun 1793, mengatakan tentang hak milik dari sang pencipta ada
pada bukunya.
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia menyangkut
masalah paten pada tahun 1470.
Sistem HAKI merupakan Hak Privasi, yang mana seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan Karya Intelektualnya atau tidak.
Prinsip-prinsip HAKI :
·
Prinsip Ekonomi
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
·
Prinsip Keadilan
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
·
Prinsip Kebudayaan
Berdasarkan
prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
·
Prinsip Sosial
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Arti dan
Peranan Hak Kekayaan Intelektual
Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HAKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya, dan agar orang lain bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi. Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus
bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational",
diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan
investasi industri, budaya dan pasar.
Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang
tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI.
Sistem HAKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi. Perlindungan
hukum akan HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok
orang ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai
dengan persyaratan yang ada.
Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan,
artistik, ilmu pengetahuan (scientific), desain industri, dll
Sifat-Sifat Hak Kekayaan
Intelektual
·
Mempunyai Jangka Waktu Tertentu
atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau
penemuan tersebut akan menjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya
hak merek.
·
Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini
maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik
hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik
atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang
hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Jenis-jenis
HAKI :
·
Hak
Cipta (Copyright)
·
Hak
Kekayaan Industri :
-
Paten
(Patent)
-
Merk
(Trademark)
-
Rahasia
Dagang (Trade secret)
-
Desain
Industri (Industrial Desain)
-
Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
-
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Peraturan
tentang jenis-jenis HAKI di Indonesia :
·
Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
·
Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
·
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·
Desain Industri (Industrial
Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·
Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
·
Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
Contoh
Kasus :
Perusahaan makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan
dikenal dengan banyak orang di dunia , dengan nama nya yang sudah terkenal itu,
banyak perusahaan – perusahaan diluar sana yang ingin mendompleng nama
perusahaannya dengan memiripkan nama perusahaannya dengan KFC contohnya QFC.
Pihak KFC menuntup QFC karena QFC telah mendompleng nama
nya dengan cara memiripkan nama perusahaannya dan memiripkan lambang nya dengan
KFC.